Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 Demi Kepentingan Industri Dalam Negeri

iPhone 16 Pro
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandungPemerintah Indonesia, melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia masih dilarang.

Hal ini disebabkan Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan, terutama terkait realisasi investasi senilai Rp 1,71 triliun.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, menyatakan bahwa Apple sedang dalam proses pengurusan sertifikat TKDN untuk iPhone 16, namun hingga saat ini, perusahaan tersebut baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun. Hal ini berarti masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar yang harus dipenuhi sebelum izin penjualan dapat diberikan.

Selain itu, Agus juga meminta platform e-commerce untuk segera menurunkan iklan penjualan iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Ia menegaskan bahwa meskipun ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk secara legal melalui jalur Bea dan Cukai, perangkat tersebut menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak memiliki IMEI yang terdaftar.

Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, juga menekankan pentingnya pemenuhan komitmen investasi oleh Apple.

Ia menyatakan bahwa pemerintah ingin mendorong produksi dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, sehingga meminta Apple untuk segera memenuhi komitmen investasi dan pembangunan fasilitas di dalam negeri.