Permenaker 18/2022 Bikin Pengusaha Berada di 'Survival Game'

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik bersama Menaker dan DPR RI
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat secara tegas menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pasalnya, Permenaker ini dinilai bisa mencekik para pengusaha. Terlebih, peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tersebut bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.

"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker," ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik dalam keterangan resminya, Jumat, 25 November 2022.

Menurutnya, dalam Permenaker 18 Tahun 2022 ini formula perhitungan upah terasa tidak ideal dan terlaku dipaksakan.

"Dengan adanya formula dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini maka otomatis disparitas akan kembali tajam, dimana dengan pola perhitungan formula dari permenaker maka daerah yg memiliki upah tinggi maka kenaikan nya juga akan tinggi," jelasnya.

Terlebih, menurut Ning Wahyu Astutik, Permenaker ini bakal berdampak sangat besar terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha.

Sementara, Ning Wahyu menjelaskan terkait Dewan Pengupahan Apindo ikut serta dalam rapat Dewan Pengupahan, padahal menolak Permenaker.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik bersama Menaker dan DPR RI

Photo :
  • Istimewa

"Apindo menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur Tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidak setujuan kami atas dipakainya Permenaker. Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan oleh seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin-pon persetujuan yang disampaikan," ungkapnya.

Saat ini, jelas Ning Wahyu, sektor usaha di Jabar tidak berbeda dengan sektor usaha-usaha di provinsi yang lain, yang terdampak krisis.

"Memang di Jabar banyak industry padat karya, TPT yang merasakan hantaman paling keras," imbuhnya.

"Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestic didalam negeri dengan banyaknya barang-barang impor, menjadikan kami berada di survival game. Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20 persen dari kapasitas," lanjutnya.

Permenaker ini, menurutnya, tak hanya akan berdampak pada pengusaha saja, namun buruh juga. Pasalnya, perusahaan yang kesulitan bertahan otomatis bakal melakukan pengurangan karyawan, dan bahkan penutupan usahanya.

Seperti yang terjadi di Sukabumi, sejak tanggal 20 November 2022, sebuah perusahaan air mineral terpaksa tutup karena tidak mampu lagi beroperasi.

"Mari bersama-sama menghadapai situasi yang sulit ini. Kami paham rekan-rekan buruh mengalami kesulitan. Demikianpun dengan pengusaha. Kita harus tetap bersama-sama, sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga kita bisa selamat melewati situasi sulit ini," harapnya.

Sementara, terkait data PHK yang disampaikan Menteri PMK, yakni di Jawa Barat terdapat 500 karyawan yang di-PHK.

"Tidak semua perusahaan di Jabar adalah anggota Apindo. Jadi pastinya berapa secara keseluruhan, kami tidak tahu. Pak Menteri tentu lebih memiliki resources yang bisa menyampaikan data lebih menyeluruh dan akurat. Kalau data Apindo, diluar sepatu, terakhir per awal bulan ini ada pengurangan karyawan 79 ribu. Ada dua perusahaan yang sampai sekarang belum bisa saya konfirmasi total pengurangan diperusahaan mereka baru-baru ini, jadi kalau data sudah masuk pasti tembus 80 ribu," jelasnya.