Resmi Ditutup, Segini Jumlah Pendaftar PPK di Kota Sukabumi

Pendaftaran PPK Ditutup
Sumber :

Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menutup pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa, 29 November 2022. Pendaftaran resmi ditutup hingga pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun,  terdapat 636 orang yang melamar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Dari seluruh pelamar itu, sebanyak 558 yang telah mengisi biodata. Sementara 78 lainnya belum mengisi biodata.

Mereka yang telah mengisi biodata ini, sebanyak 74 orang melamar untuk Kecamatan Gunungpuyuh, 96 Cikole, 108 Citamiang, 94 Warudoyong, 58 Baros, 51 Lembursitu, dan 77 Cibeureum.

Komisioner KPU Kota Sukabumi Ratna Istianah mengatakan, pelamar PPK sangat banyak di Kota Sukabumi. Hal ini menandatakan antusias masyarakat sangat luar biasa untuk menjadi bagian penyelenggara pemilu di Kota Sukabumi.

"Masyarakat sangat antusias dan semuanya mendaftar melalui SIAKBA," ujarnya, Selasa, 29 November 2022.

Pasca penutupan ini, masyarakat yang telah mendaftar masih bisa memperbaiki berkas mereka. Proses perbaikan pendaftaran diberi waktu hingga pukul 23.59 WIB.

"Masyarakat yang telah mendaftar diminta untuk mengecek akun SIAKBA dan email. Semua itu untuk memastikan berkas yang dikirim diterima atau harus diperbaiki," ucapnya.

Pasalnya, mereka yang lolos ke tahap selanjutnya harus lengkap persyaratannya. Hal itu yang sesuai dengan petunjuk teknis penerimaan. 

"Pasca masa perbaikan, kita akan lakukan penelitian administrasi. Setelah itu, ktia umumkan yang lolos dan tidaknya. Selanjutnya, mereka yang lolos akan tes tertulis," ungkapnya.

KPU Kota Sukabumi sendiri, hanya mencari 35 PKK. Mereka akan ditugaskan di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.

"Jadi, dari ratusan pelamar ini, kita hanya akan menerima lima orang terpilih untuk setiap kecamatannya. Jadi, hanya 35 orang untuk seluruh kecamatan di Kota Sukabumi," pungkasnya. (Jay)