Doni Salmanan Dibui 4 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung
Sumber :
  • ANTARA

 

BANDUNG - Terdakwa kasus inventasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan hukuman empat tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Achmad Satibi menilai Doni salmanan dianggap sah dan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

Selain pidana penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar satu miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ungkap ketua majelis hakim, saat membacakan nota putusan, di pengadilan negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) siang.

Doni Salmanan

Photo :
  • Pinterest