Doni Salmanan Pake Uang Hasil Tipu-tipu Buat Nikah dan Beli Tas Mewah

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan menjalani sidang pertama pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung.

Doni Salmanan Dibui 4 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyebut, penipuan berkedok investasi yang dilakukan Doni Salmanan menyebabkan kerugian para korban hingga mencapai Rp24 miliar lebih. Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban dari kasus tersebut.

Dari hasil tipu-tipu, terdakwa Doni Salmanan menggunakannya untuk biaya pesta pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina. Hasil penipuan dari aplikasi itu berjalan sejak November 2021 lalu.

Jaksa Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Bui dan Denda Rp10 Miliar

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan

Biaya pernikahan yang diberikan kepada Dinan Nurfajrina sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk mahar mas kawin pernikahan senilar Rp200 juta.

Selain uang, Doni Salmanan memberi istrinya tas mewah dengan kisaran harga jutaan hingga ratusan juta.

Halaman Selanjutnya
img_title