Tak Terima Dipecat, Hendra Sebut Proses Sidang Etik Tidak Profesional

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak," beber Hendra.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto bakal kembali menjalani sidang terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 16 Desember 2022.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Irfan Widyanto rencananya bakal mendengarkan kesaksian dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hingga mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.

"Info dari JPU Sidang Irfan Widyanto nanti Saksinya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan AR," ujar Tim Kuasa Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat 16 Desember 2022.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.