Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bandung – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan remisi Natal 2023. Remisi tersebut berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.

Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Usai Jalani Sumpah Pocong, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Ngaku Merasakan Hal Ini

"PC dapat remisi khusus hari raya Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa 26 Desember 2023.

Meskipun begitu, Deddy menyampaikan bahwa hanya Putri yang diberikan remisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Yang lainnya beragama Islam," tukasnya. 

Deddy mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, pada Senin, 25 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title