Ferdy Sambo Tak Minta Putri Divisum Pemerkosaan Dipertanyakan

Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi di ruang sidang
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Mustofa juga menambahkan dalam kasus pemerkosaan, satu bukti saja tidak cukup. Dengan demikian, harus disertai dengan hasil visum. 

Dia mengatakan visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.

"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," lanjut Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J melakukan tindak pelecehan seksual kepada sang istri yaitu Putri Candrawathi. Tindakan pelecehan tersebut berupa pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

Ferdy Sambo juga menyinggung soal kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E yang mengaku lihat sosok perempuan menangis keluar dari rumah pribadi di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.

"Nggak ada (perempuan yang menangis keluar dari rumah di Jalan Bangka). Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang keterangan dia (Bharada E)," kata Sambo.