Pengedar Ganja 6 Kg di Bandung Terancam Hukuman Mati
- Istimewa
BANDUNG – TH alias Opik, warga desa Wargaluyu Arjasari, Kabupaten Bandung, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pada pers release ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa, 20 Desember 2022.
TH harus berurusan dengan polisi setelah dirinya ditangkap petugas Satuan reserse Narkoba Polresta Bandung, lengkap dengan kiloan Ganja yang ia timbun dalam tanah di sebuah hutan di Kampung Ciruum Arjasari pada tanggal 13 Desember 2022.
"Penyidik dari Satres Narkoba Polresta Bandung yang sudah memantau aktivitas tersangka TH sejak tiga bulan lalu, saat penggeledahan menemukan 615 gram ganja," terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat ganja seberat 6 kilogram yang ditimbun di dalam tanah di sebuah hutan bambu oleh tersangka.
"Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, didapat keterangan kalau yang bersangkutan awalnya mendapatkan 10 kilogram Ganja. Yang 4 kilogram sudah berhasil diedarkan, sisanya yang 6 kilogram rencananya akan diedarkan pelaku saat Natal dan Tahun Baru nanti," tegas Kusworo Wibowo.
Kusworo tidak menampik kalau tersangka TH merupakan seorang bandar Ganja. Tersangka TH sendiri merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar penjara beberapa tahun lalu.
"Tersangka bisa dikatakan bandar, dan seorang residivis dengan kasus serupa," tandas Kusworo.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti Ganja yang disembunyikan tersangka TH.
"Kita akan terus kembangkan terhadap kemungkinan ada tersangka lain maupun barang bukti lainnya yang ditimbun di tempat lainnya," kata Andri Alam.
Dengan pengungkapan kasus narkoba ganja 6 kilo gram ini, jika diasumsikan satu linting Ganja biasa dikonsumsi 4 orang, berarti dari 6 kilogram Ganja yang disita, Polresta Bandung berhasil menyelamatkan 26.460 orang dari bahaya narkotika jenis Ganja tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar rupiah.