Pabrik Narkoba di Kabupaten Bandung Produksi Sabu Serba Online
- Yuwana Kurniawan
BANDUNG - Tersangka Pembuat narkotika jenis sabu yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung, berinisial CR alias Garpu, memperlajari teknik pembuatan narkotika melalui internet.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, CR yang baru delapan hari kembali ke rumahnya di kawasan Ciwidey, belajar meracik narkotika sabu ini melalui internet.
Bahan - bahan yang digunakan untuk membuat sabu, tersangka beli melalui situs marketplace, atau toko online.
"Tersangka CR ini baru kembali dari Bali dan menempati rumahnya selama 8 hari. Di hari pertamanya, tersangka memesan bahan- bahan yang dibelinya melalui toko online, dan dihari ke empat tersangka mulai meracik dan membuat narkotika jenis sabu," jelas Kapolresta Bandung, Kamis 19 Januari 2022.
Beruntung, barang haram Sabu hasil produksinya tersebut belum sempat terjual. Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan narkotika jenis sabu di kawasan Kp ciseupan RT 02/04, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa bahan- bahan kimia yang menjadi bahan baku pembuat sabu, serta narkotika sabu yang sudah jadi. Akibat perbuatannya, tersangka CR dijerat pasal berlapis Undang - undang narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bdg)