Hercules ke Wartawan: Kalian ke Pejabat Boleh Macam-macam, Sama Saya Gak Boleh!
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
BANDUNG – Rosario De Marshall alias Hercules telah selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perkara Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 19 Januari 2023. Hercules enggan membeberkan hasil pemeriksaan dan mengatakan tanya ke tim penyidik saja.
Hercules juga mengaku tidak mangkir dalam pemeriksaan oleh tim KPK. Dia mengatakan bahwa dalam pemanggilan pertama, dia sedang berada di luar kota dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK itu.
"Jadi kalau mau nanya ini tanyakan ke penyidik saja, karena ini penyidik kemarin manggil saya kirim surat hari Selasa, saya di luar kota tidak hadir. Makanya kemarin saya tiba, hari ini saya hadir," ujar Hercules kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis 19 Januari 2023.
Dia juga mengaku kesal lantaran awak media membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hercules mengatakan dirinya kooperatif terhadap pemanggilan KPK, tidak mangkir bahkan tidak melarikan diri.
"Kalau kalian sama pejabat KPK boleh macam-macam, sama saya gak boleh macam-macam kalian. Saya sikat kalian pokoknya. Kalau berita itu harus ditulis dengan sesuai fakta. Saya kemarin lihat berita, saya dibilang melarikan diri, saya mangkir dari pemeriksaan. Gak ada cerita itu, saya lagi ada di luar kota, lagi ada perkawinan," tutur Hercules.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 18 Januari 2023 mendatang.
"Tadi sudah disampaikan dia mengkonfirmasi akan hadir besok," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.
Adapun, dalam pemeriksaan ini Hercules rencananya akan dimintakan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) melibatkan Hakim Agung nonaktif MA Sudrajat Dimyati (SD).
Diketahui, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.