Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pasca PK Ditolak MA
- tvonenews.com
VIVABandung - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Keputusan tersebut diketahui dari situs MA yang diunggah pada Senin, 15 Desember 2024.
Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. PK tersebut diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono.
Dengan adanya penolakan PK tersebut, maka hukuman bagi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon akan kembali pada putusan awal, yaitu penjara seumur hidup.