Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pasca PK Ditolak MA

Tangkapan layar diduga di TKP pembunuhan Vina dan Eky.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVABandung - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Nasib Timnas Indonesia Pasca Hasil Imbang Filipina vs Vietnam

Keputusan tersebut diketahui dari situs MA yang diunggah pada Senin, 15 Desember 2024.

Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Nasib Malang Timnas Malaysia di Piala AFF 2024, Terancam Gagal Lolos Semifinal

PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Photo :
  • tvonenews.com
Tanggapan Hotman Paris soal Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. PK tersebut diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono.

Dengan adanya penolakan PK tersebut, maka hukuman bagi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon akan kembali pada putusan awal, yaitu penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
img_title