Intip Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Senin, 4 April 2022 - 11:53 WIB
Sumber :
- Pixabay
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022:
1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),
2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.