Mahfud MD Doakan Bharada E Dapat Hukuman Ringan

Bharada E menangis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyempatkan diri menulis pesan di media sosial pribadinya untuk memberikan dukungan moril kepada tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E.

Mahfud mengunggah sebuah foto diri monokrom melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, pada Jumat, 27 Januari 2023, dengan menuliskan bahwa ia senang atas pembacaan pledoi Eliezer. 

Sebab, Richard Eliezer mengucap terima kasih kepada semua pihak termasuk kepada Mahfud MD. Juga, Mahfud MD mendoakan mantan asisten pribadi Ferdy Sambo itu mendapat hukuman ringan dalam kasusnya.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ungkap Mahfud MD dalam tulisannya di instagram.  

Mahfud juga menegaskan bahwa ia mengingat keberanian Eliezer yang menguak bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J bukanlah insiden tembak menembak, melainkan sebuah pembunuhan.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," imbuhnya.

Kemudian Mahfud menyebut Eliezer sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya mengungkap kebenaran, sembari mengingatkan akar ia tabah menerima vonis dari majelis hakim nantinya. 

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tutup Mahfud.

Bharada E sebelumnya telah membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023 kemarin. Lewat pledoinya, Eliezer mengaku bahwa ia telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.

"Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," kata Eliezer.

Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui bahwa tuntutan Eliezer lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf yang "hanya" dituntut hukuman delapan tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tim JPU menilai peran Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J menjadi hal yang memberatkan tuntutan hukumannya.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU Paris Manalu dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023 pekan lalu.