Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BandungMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Propam Polri Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin.

 

 

"Sidang menyimpulkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah secara sah dan persuasif karena bersedia dan berniat mengambil nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai membacakan putusan, Senin di Pengadilan Negeri Selatan-Kiri Jakarta. (13/02/2023).

 

"Terdakwa Putri Candrawathi sudah divonis pidana penjara," tambah hakim.