Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim mengungkapkan bahwa tidak ada alasan bagi Putri Candrawathi untuk diampuni. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55(1)1 KUHP.

 

Hakim pun memutuskan pembunuhan Yosua karena cerita yang diceritakan Putri kepada Sambo. Selain itu, hakim membeberkan beberapa hal yang memberatkan Putri, antara lain kegiatannya yang mencemarkan nama baik organisasi Bhayangkari dan menimbulkan keruwetan dalam prosesnya. 

 

Sebelumnya, Putri divonis 8 tahun penjara. Putri diyakini telah mengatur rencana pembunuhan Brigjen N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dan lain-lain. 

 

Adapun hal yang memberatkan yaitu Putri dianggap tidak menyesali perbuatannya, enggan bersaksi di pengadilan dan tidak mengakui perbuatannya.