Kuat Ma’ruf “Ngotot tidak Bersalah” Saat di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Viva BandungKuat Ma'ruf resmi divonis 15 tahun penjara karena menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman yang dituntut hakim tentu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun penjara. 

"Pengadilan menemukan bahwa terdakwa akhirnya dan secara persuasif terbukti melakukan pembunuhan tingkat pertama atas nama Kuat. Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," kata Wahyu, Ketua Komisi Yudisial Iman Santoso saat sidang vonis berlangsung.

Kuat divonis hukuman 15 tahun penjara saat menjalani sidang babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung membacakan putusan PN, Tegas sebelum mendengarkan vonis terdakwa lainnya, Ricky Rizal. Kuat dinyatakan telah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP

Kuat divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigjen J, diawali dengan keterlibatannya di Magelang, Jawa Tengah. 

"Dari kasus Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau ke Saguling di Duren Tiga (Jakarta Selatan)", ujar Morgan Simanjuntak, salah satu anggota majelis hakim dalam sidang pembunuhan Brigadir J. di kasus putusan Kuat Ma'ruf. 

Dalam perkara ini, Morgan Simanjuntak selaku anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjelaskan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan terdakwa Kuat yang divonis 15 tahun penjara.  

Salah satunya karena pembalap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan tindakan yang dianggap tidak sopan selama persidangan. Selain dianggap tidak sopan, hal lain yang memperburuk penilaian Kuat adalah temperamennya yang kerap mendidih hingga menolak mengaku bersalah saat diinterogasi selama persidangan. 

Hal tersebut langsung diungkapkan oleh anggota majelis hakim, Morgan Simanjuntak saat persidangan.

“terdakwa menunjukkan sikap tidak hormat dalam persidangan, terdakwa bingung dan tidak jujur dalam keterangannya selama persidangan, yang membuat persidangan menjadi sangat sulit, terdakwa tidak mengakui kesalahannya tetapi berpura-pura menjadi orang yang tidak tahu apa-apa tentang persidangan. persidangan. . Dalam kasus ini, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan di persidangan," ujar Hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta. 

Selain banyaknya persoalan yang memperberat hukumannya, Kuat Ma'ruf punya alasan yang meringankan hasil hukumannya di persidangan pagi ini.

Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa Kuat masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, yang membuat hukumannya sedikit lebih ringan.

"Terdakwa masih memiliki kerabat," kata Morgan.

Atas dasar itu, ketua Sidang Wahyu Iman Santoso memutuskan memvonis Kuat 15 tahun penjara.

Hakim Wahyu Iman Santoso, selaku ketua majelis, dan Hakim Morgan Simanjuntak serta Hakim Alimin Ribut Sujono, selaku anggota majelis, pada sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf