Hari Ini Sidang Vonis Bharada E, Nitizen Dukung Bebas Hukuman Penjara

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Viva BandungRichard Eliezer, yang bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan hadir di persidangan hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kejaksaan Agung (JPU) sebelumnya menuntut Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 340, Pasal 338 Juncto Pasal 55, Pasal 1, Pasal 1 KUHP.

Pendukung menuntut pembebasan Richard Eliezer Vonis Pendukung menuntut agar juri membebaskan Richard Eliezer dengan keyakinan bahwa mereka memperjuangkan keadilan dan bertindak dengan integritas selama persidangan.

"Dia menjadi mitra hukum. Dia jujur dan harus dibebaskan karena dia bukan pelakunya," kata pendukung Richard Eliezer, nenek Luki (68), Senin (13 Februari 2023). Seperti yang Anda ketahui, kerja sama yudisial adalah istilah bagi para penjahat yang bekerja sama untuk memberikan informasi dan bantuan kepada lembaga penegak hukum.

Ia berharap kasus ini dapat mencegah kasus serupa yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya.

Menurut nenek Luk, menuntut 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer tidak adil. Pasalnya, Richard Eliezer menjadi tersangka sekaligus saksi jujur dalam kasus pembunuhan berencana.

"Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Ferdy Sambo mengada-ada dan tidak ada yang tahu kisah sebenarnya," ujarnya. Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.