Resmi, Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara

Bharada E
Sumber :
  • VIVA

VIVA BANDUNG â€“Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso, dilansir dari tayangan YouTube tvOne, Rabu (15/02/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.

Bharada E dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

 

Bharada E

Photo :
  • viva.co.id

 

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Bharada E, ada empat terdakwa lain telah divonis juga oleh Mejelis Hakim. Diantaranya, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh oleh Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.