Divonis 18 Bulan Penjara, Bharada E Sang Justice Collaborator Skenario Ferdy Sambo

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

“Kamu tidak perlu takut lagi, karena posisimu adalah yang pertama di mana kamu bisa membela ibu. Yang kedua adalah Anda membela diri karena dia menembak lebih dulu, ”kata Bharada E, mengulangi kata-kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J karena Putri Candrawathi mengaku bahwa Brigadir J telah mencabulinya. Itu sebabnya Ferdy Sambo ingin membunuh Brigadir Jenderal J di tangan Bharada E. 

Pada Rabu 15 Februari 2023, terdakwa Bharada E divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, Bharada E sebagai justice collaborator atau pembuka kasus. Menkopolhukam Mahfud MD berharap majelis hakim memperhatikan peran Bharada E sebagai pembuka kasus. Sementara terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo vonisnya telah dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023 dan Selasa, 14 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.