Bharada E Sang Justice Collabolator Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

Jika mitra hukum berbohong dalam pernyataannya, berbagai haknya dicabut. Dia dapat dituduh memberikan informasi palsu.

Kriteria menjadi Justice Collabolator

Dalam Surat Edaran MA Tahun 2011 nomor 4 (9a) dan (b), seseorang dapat digolongkan sebagai sekutu hukum apabila: 

1. Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa atau terorganisir.

2. Justice collaborator bukanlah pelaku utama. 

3. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan dan andal. 

4. Pelaku mengakui tindakan yang dilakukan