Keluarga Brigadir J Lebih Ikhlas Jika Ricky Rizal Divonis Bebas
- VIVA.co.id
Lebih lanjut dia menuturkan, beberapa keluarga Brigadir Josua mungkin masih belum bisa menerima vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim terhadap Bharada E.
Diketahui, Bharada E divonis 1,6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, jaksa menuntut 12 tahun penjara.
"Tapi kalau Eliezer, beberapa keluarga mungkin sedikit tidak bisa secepat itu menerima vonis ringan," ujarnya.
Kendati demikian, kakak kandung Brigadir Josua itu meminta kepada masyarakat untuk mendoakan semua keluarganya agar diberikan kekuatan terlebih orang tuanya.
Kemudian, lanjut Yuni, semoga Richard Eliezer juga benar-benar bertobat dengan kesungguhan hatinya sesuai apa yang dia katakan, yakni telah menyesal.
"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhi vonis hukuman 1,6 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.