Keluarga Brigadir J Lebih Ikhlas Jika Ricky Rizal Divonis Bebas
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Htabarat alias Brigadir J hingga saat ini belum usai dalam sorotan media. Baru-baru ini, pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melontarkan pertanyaan yang mengejutkan publik.
Hal itu disampaikan langsung oleh kakak kandung Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Yuni Hutabarat.
Dia mengatakan bahwa lebih rela jika Ricky Rizal Wibowo atau Bripka Ricky yang mendapatkan status justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap adiknya ketimbang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bahkan, Yuni menegaskan, keluarga dimungkinkan akan ikhlas jika Bripka Ricky divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.
Sebab, kata Yuni, Ricky sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh atau menembak Brigadir Josua. Sedangkan, Bharada E berani menembak mati Brigadir Josua.
"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat," ucap Yuni dilansir dari TikTok Al pada Senin (20/02/2023).
Lebih lanjut dia menuturkan, beberapa keluarga Brigadir Josua mungkin masih belum bisa menerima vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim terhadap Bharada E.
Diketahui, Bharada E divonis 1,6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, jaksa menuntut 12 tahun penjara.
"Tapi kalau Eliezer, beberapa keluarga mungkin sedikit tidak bisa secepat itu menerima vonis ringan," ujarnya.
Kendati demikian, kakak kandung Brigadir Josua itu meminta kepada masyarakat untuk mendoakan semua keluarganya agar diberikan kekuatan terlebih orang tuanya.
Kemudian, lanjut Yuni, semoga Richard Eliezer juga benar-benar bertobat dengan kesungguhan hatinya sesuai apa yang dia katakan, yakni telah menyesal.
"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhi vonis hukuman 1,6 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.