Menkes Imbau Masyarakat Selektif Pilih Obat Sirup Dampak Kasus Suspek Gagal Ginjal Akut Bermunculan

Ilustrasi Ginjal
Sumber :
  • VIVA.co.id

BandungMenteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Meski pasien suspek tersebut masih dalam pemeriksaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis surat edaran (SE) agar masyarakat bijak konsumsi obat sirup. Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dirilis oleh Kemenkes pada 17 Februari 2023.

\Disebutkan bahwa Kemenkes mengimbau agar fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), dan toko obat untuk tidak menggunakan obat sirup yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masih ada obat yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi masih digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF, dan toko obat," tulis Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya.

Ada pun rilisnya SE tersebut ditujukan sebagai bentuk kewaspadaan pada laporan kasus baru GGAPA pada bulan Januari lalu. Kasus GGAPA sendiri sudah tak bertambah alias nihil sejak Desember 2022. "Fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF, dan toko obat wajib tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam sediaan sirup yang belum dinyatakan aman, yaitu yang tidak tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman," lanjut laporan itu.

Kemenkes juga mengimbau agar Fasyankes, PSEF, dan toko obat tidak mengedarkan obat sirup yang nomor izin edarnya maupun yang ditarik pada bets tertentu oleh BPOM. Serta, diimbau agar memantau perkembangan dari stok obat yang terbukti tidak aman.

Maka dari itu, fasyankes, PSEF, dan toko obat bertindak untuk menarik dari daftar stok obat di tempatnya, tidak menggunakan dalam pelayanan, melakukan karantina dengan memisahkan dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/provinsi/kota. Untuk rumah sakit, Kemenkes meminta rumah sakit segera melapor dan memperbarui data bila terdapat kasus dengan kecurigaan gagal ginjal akut, melalui RS online secara real time, sesuai dengan definisi operasional kasus gagal ginjal akut (suspek, probabel, konfirmasi).