Pengasuh Ponpes di Serang Banten Akui Tidak Bisa Nahan Nafsu Birahinya, Para Santri Jadi Pelampiasan
Viva Bandung – Awak media sosial sedang ramai viralnya Kasus pemerkosaan 5 santriwati oleh pengurus pesantren di Serang, Banten. Pengakuan mengejutkan dari pelaku kepada petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.
Pelaku diduga sudah berumur dan berinisial MJ. Ia mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Modus utama untuk menarik perhatian, para korban di imingi diajadikan anak angkat. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat ditemui wartawan.
"Tersangka MJ ditangkap di rumah istrinya sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa 14 Februari 2023," kata Iptu Dedi seperti dikutip tvOneNews, Selasa (21/2/2023).
"MJN yang diduga melakukan tindak pidananya dijerat Pasal 82(1) Undang-Undang Perlindungan Anak 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak," lanjutnya.
ilust
Iptu Dedi membenarkan bahwa MJ berstatus pengasuh salah satu pondok pesantren pesantren di Serang, Banten.