Bunuh Brigadir J, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Kenapa?
- viva.co.id
“Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.
Selanjutnya, alasan terakhir karena bantuan Richard Eliezer yang mau bekerjasama dan beri keterangan jujur, perkara meninggalnya Brigadir J bisa terungkap.
“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polri telah melakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Richard Eliezer.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Kombes Sakeus adalah Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.
Kemudian, anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.