Link Cek Tilang Elektronik Secara Online, Begini Caranya

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan tilang elektronik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO / Hafidz Mubarak A

Bandung – Ternyata begini cara cek tilang elektronik secara online, mudah banget.

Tilang elektronik menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, banyak wilayah yang mulai menerapkannya, bahkan juga kini berlaku di jalan tol.

Diberitakan viva.co.id, tilang elektronik di jalan tol menyasar dua jenis pelanggaran, yaitu batas kecepatan maksimal dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas atau ODOL (over load over dimension).

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2014 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat 4, lalu diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, kecepatan kendaraan di tol dalam kota ialah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

Sementara untuk di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Bagi pengendara yang melanggar hal tersebut siap-siap akan dikirim surat tilang dan harus membayar denda.

Untuk memastikan apakah kendaraan ditilang atau tidak, bisa cek tilang elektronik secara online.