Waduh! Kendaraan Berusia Lebih dari Tiga Tahun Bakal Kena Razia Jika Masuk Jakarta
- Pixabay
VIVA Bandung - Para pencari nafkah di Ibu Kota siap-siap dengan peraturan baru terkait kendaraan di Jakarta. Pasalnya, per 1 November, 2023, tidak semua kendaraan bisa memasuki kota Jakarta. Hal itu buntut pemerintah yang baru saja membuat peraturan terkait kendaraan mana saja yang bisa memasuki Jakarta. Lalu, bagaimana bunyi peraturan tersebut?
Kendaraan Berusia 3 Tahun Dilarang Masuk Jakarta
Bagi anda yang ingin memasuki kawasan Jakarta dengan menggunakan kendaraan pribadi. Maka hal ini perlu dicatat, mengingat tidak bisa semua kendaraan bisa masuk Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta telah membuat peraturan, melarang kendaraan berusia 3 tahun ke atas untuk berlalu lalang di jalanan Ibu Kota, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi atau razia berupa denda ratusan ribu rupiah. Hal ini berlaku bagi mobil ataupun motor.
Malansir akun Instagram @mood.jakarta, Rabu, 1 November 2023, pemerintah DKI membuat keputusan terkait masalah kendaraan yang akan memasuki Jakarta. Di mana pemerintah DKI Jakarta per hari ini akan menyeleksi semua kendaraan yang beropreasi. Hal ini terpaksa dilakukan, mengingat udara Jakarta yang semakin memburuk dan mengandung banyak polutan.
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan yang memiliki usia lebih dari tiga tahun ke atas. Kendaraan yang tidak lolos nantinya akan dikenai tilang dalam razia yang dimulai tepat pada hari ini Rabu, 1 November 2023.
Bakal Ditilang Ratusan Ribu