Mahfud MD Sepakat Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana
Viva Bandung – Polisi mengatakan mereka sedang menyelidiki dakwaan berdasarkan Pasal 354 dan 355 KUHP tentang persekongkolan penganiayaan korban David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak mantan pegawai pajak.
Mario Dandy diduga dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP menyusul permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, saat menjenguk David yang berada di Rumah Sakit Mayapada di ruang intensif. satuan perawatan.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya masih melakukan pengusutan tuntas terkait penganiayaan terhadap Mario Dandy.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses," kata Trunoyudo saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD turut serta menjenguk kondisi David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
David saat ini berada di unit perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan setelah Mario mengalami kebutaan.