Permohonan Pacar Mario Dandy Ditolak LPSK, Ini Alasanya!
- intipseleb
Viva Bandung – Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengungkapkan alasan LPSK menolak permintaan perlindungan mantan pacar Mario Dandy Satrio AG.
Menurutnya, permohonan perlindungan klien ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf a dan d.
Pasal ini mengatur syarat formil perlindungan saksi dan/atau korban.
Menurutnya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” katanya kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.
Meski begitu, lanjutnya, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.