Kejaksaan DKI Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy, Jonathan: Siap Perang Saja!

kejaksaan tawarkan david berdamai
Sumber :

Viva BandungJaksa Agung menawarkan langkah hukum restorative justice alias RJ David dalam kasus yang melibatkan penganiayaan terhadap Mario Dandy, Shane Lukas dan beberapa lainnya.   

Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan kabar bahwa David ditwari perdamaian dengan Mario Dandy CS.

Hal itu disampaikan Reda Manthovani saat menjenguk David di Mayapada Hospital, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023.  

"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban," kata Reda dilansir pada Jumat, 17 Maret 2023.

Kata Reda, meski Mario Dandy CS sedang menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," ujarnya.

Hanya saja, Kejati DKI Jakarta itu menegaskan pihaknya tidak memaksa keluarga David untuk berdamai dengan Mario Dandy CS.

Reda mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan keluarga David.  

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus," ujarnya.

Menurut Reda, restorative justice bisa dijalankan ketika kedua belah pihak sepakat untuk tak melanjutkan proses hukum yang berlaku.

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan perkara ini," tuturnya.

Namun, tawaran tersebut direspon cepat oleh Jonathan.

Jonathan siap perang

Photo :
  • -

Ayah David, merespon tanggap, tegas dan keras terhadap tawaran perdamaian Mario Dandy.

Bahkan Jonathan Latumahina lebih memilih berperang daripada harus berdamai dengan orang yang telah menganiaya anaknya secara brutal hingga koma.

Secara reflek, ayah David, Jonathan gerak cepat dengan memberikan respon terhadap berita itu.

Dia mengaku lebih suka berperang daripada berdamai dengan orang-orang yang menganiaya anak kesayangannya. 

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan.

"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambung dia.