Kepala Kajati DKI Tawarkan David dan Mario Dandy Berdamai
- Tvonenews
VIVA Bandung – Mario Dandy Cs telah menganiaya David Ozora hingga mengalami koma beberapa waktu lalu. Kini Mario Dandy Cs pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penganiayaan itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan bahwa akan menawarkan kepada kedua pihak untuk melakukan restorative justice (RJ) atau penyelesaian masalah tidak dengan hukum alias berdamai.
Kendati demikian, RJ tersebut pun tetap sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga. Reda menjelaskan bahwa jika salah satu pihak tak menginginkan RJ, maka proses hukum tetap berlanjut seperti sedia kala.
"Kami proses itu. Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu proses jalan terus," ujar Reda kepada wartawan dikutip Jumat 17 Maret 2023.
Kemudian, Reda mengungkapkan bahwa perilaku Mario Dandy itu masuk dalam kategori penganiayaan berat. Ia menyebut hal itu lantaran setelah menjenguk langsung David Ozora yang masih menjalani proses perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi sudah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat," kata dia.
Kondisi David saat ini pun akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan proses hukum selanjutnya.