Kejagung Pastikan Mario Dandy Cs Tak Dapatkan Hak Restorative Justice: Kita Harus Tegas
- viva.co.id
Viva Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tersangka kasus Penganiayaan terhadap David (17), pastikan tidak akan mendapatkan hak Restorative Justice (JC). Tindakannya dianggap sangat buruk.
"Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu(18/3/2023).
Ketut menyebut aksi Mario Dandy dan Shane sangat mengerikan dan berdampak besar baik di media maupun di masyarakat. Oleh karena itu, tidak satupun dari mereka layak mendapatkan keadilan restorative. - Tindakan tegas dan hukuman harus dikenakan pada pelaku, katanya.
Namun, terkait pacar Mario Dandy AG (15), kejaksaan mendesak penjelasan damai atas kasus yang melibatkan anak di luar nikah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Hukum Pidana Anak.
"Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut.
Namun demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarganya.