Kejagung Pastikan Mario Dandy Cs Tak Dapatkan Hak Restorative Justice: Kita Harus Tegas

kejaksaan tutup opsi damai bagi MDS dan SLRPL
Sumber :
  • viva.co.id

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tutupnya. Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. 

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebelumnya menawarkan Restorative Justice terhadap kasus Kejaksaan Agung. Terkait Mario dan Shane, Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan bagi mereka tidak ada tempat bagi perdamaian atau keadilan restoratif. .