Tutup Peluang Restorative Justice, Muannas Alaidid: Terima Kasih Pak Jaksa Agung, Sudah.....

Muannas alaidid angkat bicara
Sumber :

“Keluar dari RS Mayapada, dihadapan media Kajati mendadak bicara soal RJ sedangkan korban belum sadar. RJ hanya dikenal bagi orang dewasa yang berkasus makanya publik banyak tidak terima kok ada perbuatan kejam MDS dan S malah penegak hukum mau mendamaikan,” tegasnya.

 

Muannas alaidid angkat bicara

Photo :
  • -

 

Restorative Justice merupakan solusi atas suatu masalah yang diterapkan oleh pelaku, korban dan keluarga untuk menyelesaikannya secara damai atau melalui dialog dan mediasi.

Muannas Alaidid menyatakan jika Jaksa Agung diberikan hak untuk memulihkan keadilan, persidangan akan dilanjutkan jika korban (David) telah memaafkan. 

“Kalo RJ ditujukan untuk AG, anak yang berkasus mestinya Kajati jangan pakai istilah RJ melainkan ‘diversi’. Meski upaya diversipun tetap tidak bisa sebab kasus David ini bukan ringan, tapi tindak pidana berat yang dilakukan antara orang dewasa bersama dengan anak yang ancamannya lebih dari 7 tahun yaitu 12 tahun penjara (Ps. 355 kuhp), sekalipun ada pemaafan dari korban proses hukum tetap lanjut,” pungkasnya.