Tutup Peluang Restorative Justice, Muannas Alaidid: Terima Kasih Pak Jaksa Agung, Sudah.....

Muannas alaidid angkat bicara
Sumber :

Oleh karena itu, Muannas Alaidid sangat setuju mengenai penangkapan pelaku AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

“Apa yang dilakukan Direskrimum Polda Metro Jaya dengan memilih menangkap & menahan AG itu sudah tepat sesuai Pasal 32 Ayat 2 A & B UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena melihat sikap keluarga korban yang dari awal menolak berdamai, belum lagi keresahan ditengah masyarakat yang mengecam perbuatan pelaku, setelah menaikan status menjadi anak yg berkonflik dengan hukum,” tutupnya.

Dalam banyak pemberitaan, banyak yang mengkritisi pernyataan Kajati soal memberikan upaya hukum bagi keluarga David.

Jonathan Latumahina selaku ayah David menolak untuk berdamai dan memilih menangani kasus penganiayaan yang dialami anaknya sesuai proses hukum yang semestinya.