Sikap Kejaksaan Agung Soal Tawaran Restorative Justice Mario Dandy

david dan mario dandy
Sumber :

Selain itu, Ketut juga menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas sangat keji. 

Dengan begitu, Kejagung menuturkan perlu adanya tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji,” ungkapnya.

“Dan juga berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," ia melanjutkan.

Selain MDS dan SL, Ketut Sumedana juga menegaskan tidak akan menawarkan opsi restorative justice bagi anak yang bertentangan dengan hukum atau Pelaku AG.

Dan soal diversi yang terbuka bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, Ketut menambahkan, hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberi