Berkas Kasus Penganiayaan David Sudah Dilimpahkan Ke PN Jaksel, AG Segera Disidang

Berkas Pelaku Anak AG penganiayaan David Sudah di PN Jaksel
Sumber :
  • tvOneNews.com

VIVA Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menerima berkas pelimpahan palaku anak AG atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan pelaku utama Mario Dandy Satrio (MDS).

Humas PN Jaksel, Djumyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas terdakwa Anak AG pada hari Jum'at 24 Maret 2023.

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto

Lebih lanjut, Djumyanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyidangkan pelaku anak tersebut, dan telah menyiapkan hakim tunggal dalam sidang tersebut.

Hakim tunggal yang dimaksud adalaj Saut Maruli yang akan menjadi hakim dalam persidangan pelaku anak tersebut.

Bahkan, kata dia sang hakim telah menentukan tahapan diversi pada tanggal 29 Maret 2023, sebagai tahapan musyawarah diversi.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkapnya.