Ngaku Berzina dengan Mario Dandy, Ini 5 Fakta Persidangan AG Buntut Penganiayaan David

Pacar Mario Dandy
Sumber :

VIVA Bandung – Pelaku anak berinesial AG (15) dalam kasus penganiyaan David Ozora telah dijatuhkan vonis selama 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pacar Mario Dandy Satrio itu terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Menurut Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, AG akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama masa penahanan.

Melansir dari VIVA, berikut fakta menarik persidangan AG pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David.

1. Dionis 3,5 Tahun Penjara 

Majelis Hakim Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap AG selama tiga tahun enam bulan setelah dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta saat membacakan amar putusan.