Ricky Rizal Berharap Hukumannya Diringankan Seperti Richard Eliezer

Bripka Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVa Bandung – Erman Umar, pengacara Ricky Rizal hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memantau jalannya sidang putusan banding terkait vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ada empat terdakwa yang menjalani sidang putusan banding ini, mereka di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Saya ingin melihat perkembangan sidang, karena informasi dari media kan (sidang) terbuka," kata Erman Umar kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Dengan kehadirannya ini, Erman juga ingin memastikan putusan banding yang akan diterima kliennya, Ricky Rizal. Sebab, menurutnya Ricky Rizal tak pantas dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Ia berharap, Ricky Rizal bisa mendapatkan keringanan hukuman yang setara dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada Richard Eliezer selaku eksekutor pembunuhan Yosua hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

"Menurut saya, hakim harus berani kalau masih berbeda pendapat, setidak-tidaknya saudara Ricky Rizal masih bisa duduk sebagai polisi. Minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun kayak Eliezer," ungkapnya.

Harapan agar hukumannya setara dengan Richard Eliezer itu tidak lain karena Ricky Rizal telah terbukti menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.

"Dia sudah menolak kok, jadi hal-hal itu yang selama ini saya banding karena putusan Majelis Hakim yang lama tidak tepat dan tidak benar. Saya berharap, Ricky Rizal dapat keringanan setidaknya sama dengan Eliezer, itu harapan saya," tandas Erman.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding terkait vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ada empat terdakwa yang menjalani sidang hari ini, Rabu, 12 April 2023. Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berikut merupakan daftar lengkap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

4. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara