Alasan Hakim Tolak Ajuan Banding Ricky Rizal, Tak Beri Tahu Niat Jahat Ferdy Sambo?
Rabu, 12 April 2023 - 20:24 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bandung – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal tetap divonis hukuman 13 tahun penjara.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam putusannya, Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).