Netizen Tuding David Ozora Berzina dengan AG, Berikut Bantahan Kuasa Hukum Melissa Anggraini

Mario Dandy dan Pacarnya A (Kiri) David dan Mantan Pacarnya, A (Kanan)
Sumber :
  • intipseleb

VIVA Bandung – Nama David Ozora disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap AG yang ternyata tidak terbukti.

Pernyataan tentang David itu diungkap oleh Mario Dandy Satriyo. Bahkan hakim mengungkapkan bahwa Mario Dandy telah melakukan hubungan seksual terhadap AG sebanyak 5 kali.

Akibat pernyataan dari Mario Dandy tentang David Ozora itu, beberapa netizen percaya dan menyebut David sebagai pezina.

 

kuasa-hukum-david-ozora-mellisa-anggraini

Photo :
  • VIVA Grup

 

Atas hal tersebut kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini ikut angkat bicara. Mengutip dari IntipSeleb, Mellisa baru-baru ini menanggapi komentar tentang David Ozora.

Dalam komentar tersebut, seorang netizen menyebut Mario Dandy, David dan AG sebagai pezina.

“Dari ketiga pezina ini, kamu dukung yang mana? 1. David Ozora 2. Mario Dandy 3. Agnes Gracia Pikir masak-masak sebelum menjawab," tulis akun @CeritaPuspa, dikutip VIVA Bandung pada Jumat (14/4/2023).

Membalas komentar tersebut, Mellisa menyinggung tentang pernyataan hakim bahwa tidak ada pelecehan seksual.

"Biarkan saja, toh dari awal kita sudah bilang tidak ada pelecehan masih tetap ngotot akhirnya terbukti tidak benar, skrg fitnah lagi..nanti juga terbongkar. Keterangan pelaku sdh banyak terbukti bohong kok! tunggu nanti di sidang MDS terbongkar smua!," balas Mellisa.

 

Ayah David, Mario Dandy dan Pacarnya A

Photo :
  • Berbagai Sumber

 

Pihak keluarga David Ozora mengaku menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang memvonis terdakwa anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum keluarga korban, Melisa Anggraeni, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya melakukan banding terkait putusan tersebut. Menurutnya, perbuatan AG yang terlibat penganiayaan terhadap kliennya menjadi hal yang memberatkan.

"kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa di PN Jaksel, Senin (10/4/2023) lalu.

Melisa menjelaskan putusan majelis hakim di bawah tuntutan jaksa, sehingga layak untuk mengajukan banding. Selain itu, dia menekankan bahwa majelis hakim pun menilai terdakwa AG terbukti secara sah melanggar hukum bekerja sama melakukan penganiayaan.

"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.

Meski demikian, Melisa mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan jaksa untuk melakukan banding. Namun, dia berharap penganiayaan terhadap kliennya tidak pernah terjadi lagi.

"Terkait upaya hukum (banding) selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," imbuhnya.