ASN Wajib Tahu! Jokowi Ubah Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Ini Perubahannya

Jokowi larang impor pakaian bekas
Sumber :
  • tvOneNews.com

Viva Bandung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan jadwal libur bersama Idul Fitri 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.

Selain cuti bersama pada tahun 2023, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan larangan bagi PNS selama Idul Fitri 2023.

Pembukaan Skema Cuti Bersama Idul Fitri 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Tahun 2023 Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

Presiden Jokowi menandatangani Keppres 8/2023 pada Kamis (13 April 2023). Keputusan Presiden 8/2023 akan mulai berlaku setelah diterbitkan. 

Masyarakat bisa melihat isi Keppres 8 / 2023 di website resmi Sekretariat Negara. Berdasarkan publikasi,  Keppres 8 / 2023 menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.

Keppres 8 / 2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Sementara itu, cuti bersama untuk hari raya keagamaan lain masih tetap. Berikut rincian cuti bersama menurut Keppres 8 / 2023