Kompolnas Minta AKBP Achiruddin Diberhentikan Tidak Terhormat Jika Terbukti Todongkan Senjata
- VIVA.co.id
"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," tegas Poengky.
Diberitakan sebelumnya, media sosial tengah dihebohkan dengan kasus Aditya Hasibuan yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan tersebut viral di Twitter usai dibagikan oleh pemilik akun @Mazzini_gsp pada Selasa (26/4/2023).
Diketahui, Aditya Hasibuan merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut terseret dalam kasus penganiayaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut diam saja ketika menyaksikan sang anak menganiaya Ken Admiral.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Dudung Adijono mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku membiarkan anaknya melakukan penganiayaa agar sang anak bisa menyelesaikan permasalahan dengan korban.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," kata Dudung.
Menurutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar kode etik kepolisian sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.