Mabes Polri Tolak Ajuan Banding PTDH yang Diajukan Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Putra
Sumber :
  • VIVA Grup

VIVA Bandung – Mabes Polri menolak banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilayangkan oleh kubu Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penolakan banding yang diajukan kubu Teddy Minahasa usai sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat (4/8/2023).

"Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Diketahui, Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran sabu mengajukan banding usai diajtuhkan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ramadhan menuturkan sanksi PTDH itu dijatuhkan usai Teddy Minahasa terbukti mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

"Pelanggar (Teddy) menyatakan banding. Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan menganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

Adapun Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title