Irjen Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Terhormat dari Polri
VIVA Bandung – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal itu resmi diputuskan setelah menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, (30/5/2023) kemarin.
Diketahui, sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa digelar mulai pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemecatan itu merupakan wujud perbuatan terduga pelanggar memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram.
“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan di Mabes Polri dikutip dari VIVA, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan mejelaskan, Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan, Teddy Minahasa dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Ditegaskan Ramadhan, Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang KKEP.