Irjen Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Terhormat dari Polri

Irjen Teddy Minahasa Putra
Sumber :

VIVA Bandung – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal itu resmi diputuskan setelah menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, (30/5/2023) kemarin.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Diketahui, sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa digelar mulai pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemecatan itu merupakan wujud perbuatan terduga pelanggar memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram.

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan di Mabes Polri dikutip dari VIVA, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mejelaskan, Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan, Teddy Minahasa dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

POLRI Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Mau Ditangkap Lagi?

“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Ditegaskan Ramadhan, Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang KKEP.

Halaman Selanjutnya
img_title