Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara
- Twitter @mazzini_gsp
VIVA Bandung – Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun.
"Yang mana kita gunakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman [pidana penjara selama] 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Markas Polda Sumatra Utara, Medan, Kamis, 27 April 2023.
Sumaryono mengungkapkan Achiruddin dan enam saksi lainnya sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara untuk memperkuat unsur pidana kasus penganiayaan itu.
Penyidikan kasus penganiayaan itu juga melibatkan dan berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan serta Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumatra Utara.
Penyidik, melalui proses assesment, mempelajari karakteristik Achiruddin, namun hasilnya belum dapat disampaikan kepada publik. Sebab, penyidik juga mendalami keterlibatan dari Achiruddin dalam kasus anaknya tersebut.
Kasus penganiayaan itu membuka tabir apa yang pernah dilakukan Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan mengendarai moge Harley Davidson.
Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumatra Utara dan Bidang Propam Polda Sumatra Utara juga tengah mendalami kekayaan Achiruddin dengan melibatkan tim auditor Polri.
Dampak kasus anaknya, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara dan dimutasi ke Yanma Polda Sumatra Utara dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumatra Utara.
Achiruddin dianggap ikut bertanggung jawab atas ulah anaknya karena membiarkan peristiwa penganiayaan tersebut di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Sumatra Utara selama 30 hari.
Achiruddin dijerat pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Profesi Polri.