Tak Hanya Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Harus Ditahan 30 Hari

Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin dan anaknya AH
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Gegara bela sang anak, AKBP Achiruddin Hasibuan (ACH) dipecat dengan tidak hormat atau kena PTDH.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Ken Admiral (19) yang merupakan korban penganiayaan Aditya Hasibuan, yakni Irwansyah Putra Nasution kepada awak media, Selasa (2/5/2023) sore. 

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

Sambungnya menjelaskan, dalam persidangan kode etik, ACH mengaku atas perbuatannya. Kemudian, dia katakan. ACH ditahan selama 30 hari dengan dikurangi masa hukuman.

"Tetapi memang AKBP ACH ini mengajukan banding. Namun dari pihak keluarga sendiri (Ken Admiral), berharap diberikan hukuman yang sama, sesuai keputusan seelumnya," tegas Kuasa Hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution, di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Kemudian, saat disinggung soal senjata laras panjang, Irwansyah Nasution katakan, bahwa dari saksi pihaknya memang dugaan senjata laras panjang itu ada. 

"Pengakuan salah nsatu korban dan juga saksi, mereka itu tidak hanya ditodong dengan diduga senjata api, di mana itu atas perintah ACH," ujarnya. 

Sambungnya mengatakan, kalau soal senjata laras panjang itu memang masuk ke pidana umumnya dan itu diungkap di persidangan.

Meskipun, ACH membantah soal senjata itu, tetapi ia sebutkan pihaknya memiliki saksi-saksi atas hal itu.

Lalu, dia juga jelaskan pertimbangan dari majelis sidang tadi, yang memberatkan ada enam putusan sebelumnya terhadap ACH.  "Apa itu sebelumnya, ya kita nggak tahu, tetapi bukan hanya kasus ini, namun ada kasus lagi," pungkasnya.