Dianggap Meresahkan, Dishub Bandung Ringkus Jukir yang Patok Harga Rp150 Ribu di Tamansari

Juru parkir (Jukir).
Sumber :
  • pinterest

Bandung, VIVA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akhirnya meringkus juru parkir (jukir) yang dianggap meresahkan karena mematok harga Rp150 ribu untuk parkir mobil di kawasan Tamansari, Kota Bandung.

Kenapa Gen Z Dipecat? Malas dan Obsesi Healing Jadi Penyebab Utama

Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, pihaknya langsung terjun ke lapangan dan menindak tegas setelah mendapat laporan tentang adanya jukir yang meresahkan.

“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” kata Asep di Bandung, Senin, 2 September 2024.

Diskon Listrik 50 Persen untuk Tahun Baru, Cek Ketentuannya dari PLN

Lanjut Asep, saat pelaku ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku dalam pengaruh alkohol sehingga tidak memberikan jawaban secara jelas.

“Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung,” kata dia.

Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Januari-Februari 2025, Ini Kriterianya

Asep menegaskan, tarif yang dipatok oleh oknum juru parkir tersebut sangat tidak wajar dan jauh dari nominal yang sudah ditetapkan oleh Dishub Kota Bandung.

“Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title