Bu Siti dan 2 Suami Mudanya Hidup Rukun, MUI Cholil Nafis: Praktik Poliandri Pasti Berdosa...

Kolase Ketua MUI Cholil Nafis dan Sesi Wawancara Pelaku Poliandri Bu Siti
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Viva BandungPraktik poliandri jelas dilarang dalam agama dan hukum Indonesia. Ada beberapa faktor kenapa hal itu dilarang. 

Namun, hal itu tidak berdampak pada Bu Siti. Wanita muda yang melakukan praktik poliandri denga 2 suami yang tergolong masih muda.

Bahkan kedua suaminya tinggal serumah. Suami pertama, Pak Abdul dan kedua Pak Somad. 

Keharmonisan antara ketiganya tidak diragukan. Kedua suami Bu Siti tidak pernah ada rasa cemburu, bahkan terlihat rukun dan akur.

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis

Photo :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Uniknya, mereka bertiga hanya memiliki dua kamar tidur sehingga Bu Siti harus bergantian mendatangi kamar berbeda jika suaminya minta jatah batin.

Meski hidup serumah, Bu Siti tidak pernah tidur bareng dalam satu kamar bertiga. 

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti.

MUI bahkan menyatakan bahwa Poliandri haram hukumnya. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam ajaran Islam.

Cholil menjelaskan bahwa Poliandri haram dan pernikahan yang terjadi pada suami yang kedua hukumnya tidak sah. 

Cholil menegaskan bahwa sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Sontak kisah itu disorot Islam yang secara tegas melarang wanita memiliki suami lebih dari satu. Hal tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran An-Nisa: 24 yang artinya;

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).